POLDA

Polda Jambi Tahan Sepuluh Tersangka Kasus Karhutla 

POLDA
Ilustrasi. Foto: 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Jambi

JAKARTA, INDONESIA TERKINI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah hukum Provinsi Jambi pada Sabtu (29/8/2026) siang. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penindakan tegas Satgas Gakkum Karhutla terhadap individu yang sengaja membersihkan dan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

Langkah hukum maraton ini diambil seiring meningkatnya intensitas titik panas (hotspot) pada puncak musim kemarau di Sumatera. Polda Jambi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan lingkungan yang memicu kabut asap serta mengancam kesehatan masyarakat dan operasional transportasi udara.

Penetapan 10 Tersangka dari Sejumlah Lokus Karhutla di Jambi

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi bersama jajaran Satreskrim Polres di wilayah rawan kebakaran memproses sejumlah laporan polisi terkait pembakaran lahan gambut dan semak belukar. Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, sebanyak 10 orang dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka atas keterlibatan langsung membakar lahan.

Para tersangka diamankan dari beberapa titik terpisah, mayoritas berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Sarolangun.

Penyidik memastikan bahwa seluruh tersangka tertangkap saat melakukan pembersihan lahan maupun sesaat setelah api merambat tak terkendali di area sekitar.

“Hingga saat ini kami telah menetapkan 10 orang tersangka kasus karhutla dari beberapa kabupaten di Jambi. Semuanya terbukti secara sengaja melakukan pembakaran untuk pembersihan lahan,” ungkap pejabat Polda Jambi di Mapolda Jambi, Sabtu (29/8/2026).

Polda Jambi terus mendalami apakah para tersangka bertindak murni atas inisiatif sendiri atau menerima upah dari pihak pemodal (cukong).

Modus Operandi: Praktik ‘Slash and Burn’ demi Efisiensi Biaya Perkebunan

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap bahwa motif utama pembakaran lahan adalah faktor ekonomi. Para pelaku memilih metode tebas lalu bakar (slash and burn) karena dinilai jauh lebih cepat, murah, dan praktis dibandingkan menyewa alat berat untuk membersihkan lahan sebelum ditanami komoditas kelapa sawit atau karet.

Pelaku biasanya mengumpulkan tumpukan kayu, ranting kering, dan semak belukar di beberapa sudut petak lahan sebelum menyulutnya menggunakan minyak tanah atau solar.

Namun, kondisi angin kencang serta struktur tanah gambut yang kering menyebabkan kobaran api meluas dengan cepat hingga melahap lahan milik warga lain dan kawasan konsesi di sekitarnya.

Praktik pembakaran di lahan gambut terbukti sangat sulit dipadamkan karena api dapat merambat di bawah lapisan permukaan (ground fire), menimbulkan asap tebal berhari-hari.

Penyitaan Barang Bukti dan Penyegelan Puluhan Hektar Lahan

Dalam proses penegakan hukum, Satgas Gakkum Karhutla telah menyita berbagai barang bukti fisik yang digunakan para pelaku saat menyulut api. Barang bukti yang diamankan ke kantor kepolisian antara lain korek api gas, jeriken bekas wadah bahan bakar minyak (BBM), parang, cangkul, tangki semprot, serta sampel sisa kayu dan tanah yang telah menjadi arang.

Petugas kepolisian juga telah memasang tanda segel dan garis polisi (police line) di atas puluhan hektar hamparan lahan yang terbakar.

Pemasangan garis polisi ini bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan di area tersebut selama proses hukum berlangsung dan mencegah pengalihan kepemilikan.

Tim ahli forensik lingkungan dan laboratorium forensik (Labfor) turut dilibatkan guna menghitung luasan kerusakan ekosistem dan menguji tingkat degradasi tanah akibat pembakaran tersebut.

Jeratan Pasal Berlapis UU Perlindungan Lingkungan dan Kehutanan

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam undang-undang sektoral lingkungan dan kehutanan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Selain itu, penyidik menerapkan sangkaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam regulasi cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Polda Jambi mengingatkan seluruh masyarakat dan korporasi pemegang izin hak guna usaha (HGU) untuk mematuhi larangan membuka lahan dengan cara dibakar tanpa terkecuali.

Patroli terpadu yang melibatkan personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api terus ditingkatkan guna merespons setiap deteksi titik panas satelit secara real-time.

Penetapan 10 tersangka karhutla oleh Polda Jambi menegaskan komitmen tanpa kompromi aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku perusakan alam di Pulau Sumatera. Melalui penegakan sanksi pidana yang tegas, pengawasan titik rawan kebakaran berbasis teknologi satelit, serta edukasi berkelanjutan kepada petani perkebunan, krisis kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan diharapkan dapat dicegah secara menyeluruh demi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

More From Author

POLDA

Polda Metro Pulangkan 141 Anak Terlibat Demonstrasi 

IRAN

Pertemuan Puncak Pemimpin Eurasia Merespon Sanksi Iran 

Kategori

Google News

Ikuti Berita Terkini

Temukan berita dan informasi terbaru dari Indonesia dan seluruh dunia melalui Google News.