
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang menggunakan data pribadi milik orang lain untuk registrasi massal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dari Bali dan Kalimantan Selatan yang diduga memanfaatkan NIK hasil curian untuk memproduksi kartu SIM siap edar.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari temuan aktivitas penjualan kartu SIM murah melalui sebuah situs bernama Fastbit pada April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan praktik registrasi kartu SIM menggunakan identitas milik orang lain yang diduga diperoleh dari marketplace.
Menurut Bimo, para pelaku menjalankan operasinya secara rumahan atau home industry. Kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data ilegal tersebut kemudian digunakan untuk layanan kode OTP dan aktivitas digital tertentu yang berpotensi melanggar hukum.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBS, IGVS, dan MA. DBS yang ditangkap di Denpasar diduga berperan membuat situs Fastbit dan mengelola modem pool untuk memproduksi serta menjual kode OTP berbasis data ilegal. Sementara IGVS bertugas sebagai admin dan customer service yang mengendalikan stok kartu SIM serta melayani transaksi pengguna. Adapun MA yang ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, diduga berperan melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 25.400 kartu SIM, 33 modem pool, 11 laptop, komputer, monitor, rekening bank, hingga ribuan casing kartu SIM. Aparat menduga barang-barang tersebut digunakan untuk produksi dan distribusi kartu SIM ilegal secara massal.
Polda Jatim menilai praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi kartu SIM berpotensi memicu tindak kejahatan siber lain seperti penipuan online, penyebaran spam, hingga pencurian identitas digital. Karena itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

