Home Berita LokalMenimipas Minta Polisi Tindak Tegas Napi Love Scamming dan Oknum Pegawai

Menimipas Minta Polisi Tindak Tegas Napi Love Scamming dan Oknum Pegawai

by Jessie Evelyn Kartadjaja

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta Polda Lampung mengusut tuntas kasus sindikat penipuan online bermodus love scamming yang dijalankan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Agus menegaskan penindakan harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan keterlibatan pegawai pemasyarakatan.

Kasus tersebut terungkap setelah Kementerian Imipas bersama Polda Lampung membongkar praktik penipuan daring yang dijalankan oleh ratusan narapidana dari balik rumah tahanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 145 warga binaan diperiksa dan 137 di antaranya diduga terlibat dalam jaringan love scamming tersebut.

“Siapapun yang terlibat, termasuk pegawai kami, harus ditindak tegas,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).

Agus mengungkapkan indikasi keterlibatan oknum pegawai muncul setelah petugas menemukan ratusan telepon genggam dan kartu ATM di dalam rutan. Menurutnya, keberadaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan seharusnya tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau bantuan pihak tertentu.

Kementerian Imipas kini melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terlibat. Namun, proses pidana oleh kepolisian baru dapat dilakukan setelah pemeriksaan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selesai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyebut para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan. Ada yang bertugas membuka percakapan dengan korban, membangun hubungan asmara palsu, hingga melakukan pemerasan terhadap korban setelah hubungan virtual terjalin.

Polisi menduga sindikat tersebut telah beroperasi cukup lama dengan menyasar korban perempuan melalui media sosial dan aplikasi pesan daring. Kerugian korban dalam kasus ini disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Agus menegaskan pemerintah berkomitmen membersihkan praktik kejahatan dari balik lapas dan rutan melalui kebijakan “zero halinar”, yakni larangan handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kasus Kotabumi disebut menjadi peringatan serius terhadap masih lemahnya pengawasan di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

Polda Lampung bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri aliran dana, pola operasional sindikat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar rutan.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Related Posts