
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menyiapkan revisi aturan perdagangan digital setelah muncul gelombang keluhan pelaku usaha terkait kenaikan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) di sejumlah platform e-commerce. Pemerintah menilai perubahan skema biaya tersebut perlu diawasi agar tidak memberatkan penjual, khususnya pelaku UMKM.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah saat ini masih membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 bersama kementerian dan lembaga terkait. Revisi aturan itu diarahkan untuk memperbaiki ekosistem perdagangan digital agar lebih adil bagi penjual, platform, dan konsumen.
Menurut Budi, pemerintah belum memutuskan apakah nantinya besaran biaya logistik akan diatur secara spesifik dalam regulasi baru. Namun Kemendag memastikan prinsip transparansi dan keadilan akan menjadi fokus utama dalam pembahasan aturan tersebut.
Keluhan seller mulai mencuat setelah sejumlah marketplace menerapkan biaya logistik tambahan sejak awal Mei 2026. TikTok Shop diketahui mulai membebankan biaya layanan logistik kepada penjual per 1 Mei 2026, sementara Shopee juga menyesuaikan biaya program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026 berdasarkan kategori produk dan dimensi barang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan setiap kebijakan biaya di platform digital harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan pelaku usaha, terutama penjual produk lokal. Pemerintah juga meminta platform membuka ruang dialog dengan seller sebelum menerapkan perubahan kebijakan biaya secara sepihak.
Di tengah polemik tersebut, sejumlah pelaku usaha disebut mulai mempertimbangkan beralih dari marketplace ke situs mandiri atau penjualan melalui media sosial karena margin keuntungan semakin tertekan. Pengamat ekonomi digital menilai kenaikan biaya logistik berpotensi mengurangi daya saing UMKM jika tidak diimbangi perlindungan regulasi yang jelas.
Kemendag memastikan revisi aturan e-commerce juga akan memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong prioritas produk lokal di platform digital. Pemerintah menilai ekosistem perdagangan elektronik hanya dapat berkembang apabila hubungan antara marketplace dan penjual berjalan seimbang dan saling menguntungkan.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

