Home Siaran PersBareskrim Ungkap WNI Eks Judol Kamboja Terlibat Sindikat Hayam Wuruk

Bareskrim Ungkap WNI Eks Judol Kamboja Terlibat Sindikat Hayam Wuruk

by Jessie Evelyn Kartadjaja

Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam sindikat judi online internasional yang digerebek di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. WNI tersebut diketahui pernah bekerja di jaringan judi online di Kamboja sebelum kembali beroperasi di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan identitas WNI itu terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang yang diamankan dalam penggerebekan markas judi online internasional tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan warga Jakarta yang sebelumnya memiliki pengalaman bekerja di industri judi daring di Kamboja. 

Dalam pemeriksaan sementara, polisi menduga WNI tersebut berperan sebagai customer service dalam operasional sindikat judi online lintas negara itu. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan WNI lain serta struktur jaringan yang mengendalikan operasi perjudian daring tersebut. 

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap total 321 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online internasional. 

Dari jumlah itu, sebanyak 320 orang merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Para pelaku diduga memiliki peran berbeda mulai dari operator, admin, telemarketing, customer service, hingga penagihan dalam jaringan judi daring internasional. 

Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, paspor, serta uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Selain itu, penyidik menemukan sekitar 75 domain situs judi online yang digunakan sindikat untuk menjalankan operasional mereka. Server perjudian tersebut diketahui berada di luar negeri dan menyasar pengguna dari berbagai negara. 

Sementara itu, 320 WNA yang diamankan telah dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun satu WNI yang terlibat kini menjalani proses hukum di Bareskrim Polri. Polisi menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak yang menjadi sponsor jaringan judi online internasional tersebut. 

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

Related Posts