
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah peristiwa pencabulan yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan pola serupa: korban kesulitan melawan karena adanya relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan santri.
Dalam banyak kasus, pelaku merupakan figur yang memiliki otoritas tinggi di lingkungan pesantren, seperti pengasuh, guru, atau tokoh agama. Posisi tersebut membuat korban kerap berada dalam situasi rentan karena hubungan yang terbangun tidak hanya bersifat pendidikan, tetapi juga emosional dan spiritual. Akibatnya, banyak santri memilih diam meski mengalami kekerasan seksual.
Pengamat pendidikan dan perlindungan anak menilai relasi kuasa di pesantren menjadi faktor utama yang membuat kasus sulit terungkap sejak awal. Santri umumnya diajarkan untuk menghormati dan mematuhi pengajar, sehingga muncul ketakutan untuk melapor atau menolak perlakuan yang dianggap menyimpang. Selain takut tidak dipercaya, korban juga khawatir dikucilkan atau dianggap mencemarkan nama baik lembaga.
Kondisi tersebut diperparah oleh kultur tertutup di sebagian lingkungan pendidikan berbasis asrama. Interaksi santri yang berlangsung hampir 24 jam di dalam kompleks pesantren membuat pengawasan eksternal menjadi terbatas. Situasi ini dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diimbangi sistem pengawasan yang kuat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya juga menyoroti perlunya mekanisme pelaporan yang aman dan independen di lingkungan pendidikan keagamaan. Langkah tersebut dinilai penting agar korban memiliki ruang untuk menyampaikan kekerasan tanpa tekanan dari pihak internal lembaga.
Di sisi lain, kalangan pesantren menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh lembaga pendidikan Islam. Banyak pesantren dinilai telah memiliki sistem pengawasan ketat dan berkomitmen menjaga keamanan santri. Namun, kasus yang terus muncul dianggap menjadi alarm perlunya pembenahan tata kelola dan perlindungan anak secara menyeluruh.
Pemerintah melalui Kementerian Agama juga didorong memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama. Selain penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku, edukasi mengenai hak anak, pendampingan psikologis korban, serta sistem pelaporan yang mudah diakses menjadi bagian penting dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kasus-kasus yang terungkap belakangan menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di pesantren bukan hanya isu kriminal semata, tetapi juga berkaitan dengan struktur relasi kuasa yang membuat korban sulit bersuara. Karena itu, perlindungan santri membutuhkan keterlibatan aktif negara, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat secara bersama-sama.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.

